Minggu, 29 Agustus 2010

Kalender Akademik Unand (Awal Kuliah Semester Ganjil 2010/2011

Awal Kuliah Semester Ganjil 2010/2011

Pengumuman rektor mengenai jadwal perkuliahan yang sangat berdekatan dengan Hari RayaIdul Fitri 1431 H, maka bersama ini disampaikan bahwa jadwal mulai kuliah diundur menjadi tanggal 14 September 2010

Imformasi Lengkap

Nuzul Alqur'an di Universitas Andalas

Universitas Andalas Akan mengadakan peringatan Nuzul Alqur'an pada tanggal 3 September 2010 jam 15.00 Wib dan dilanjutkan dengan acara buka bersama, yang akan dilaksanakan di Mesjid Nurul Ilmi Kampus Unand Limau Manis.

UNIVERSITAS ANDALAS Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 65

Universitas Andalas mengadakan upacara memperingati hari kemerdekaan RI ke 65 dilapangan kampus Unand Limau Manis pada tanggal 17 Agustus 2010 dengan Inspektur Upacara Rektor Unand Prof.Dr.H.Musliar Kasim, MS.

Upacara ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Unand yang terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Biro, Kabag, Kasubag, seluruh PNS dilingkungan Unand dan mahasiswa baru Universitas Andalas angkatan 2010.

Pada Upacara kali ini berlangsung sangat tertib dan penuh hikmat sekali selama penulis pernah lihat dan rasakan, saatnya bertepatan dengan bulan suci Ramadhan dan pelaksanaan bhakti bagi mahasiswa baru dilingkungan Universitas Andalas.

Terima kasih

Perjalanan di Bulan Ramadhan

Bulan ramadhan adalah bulan yang lebih baik dari 11 bulan yang ada dalam hitungan kalender selama setahun, banyak keuntungan yang bisa diperoleh pada bulan puasa ini kalau kita sebagai umat muslim mampu menjalankannya dengan baik. Hampir setiap malam dan siang kita mendegarkan ceramah dimesjid maupun di mushala bahkan sampai kekantor bagi karyawan dan PNS pada umumnya.

Dari beberapa ceramah itu ada beberapa hal penting yang dapat penulis ambil dari rangkumannya antara lain:

1. Bahwa dalam bulan puasa itu ibadah sunat sama nilainya dengan ibadah wajib diluar bulan
ramadhan.

2. Ibadah wajib dilakukan dibulan ramadhan pahalanya sama dengan 70 kali ibadah sunat di luar
ramadhan.

dan banyak kelebihan-kelebihan lain yang kita dengar dari ceramah para Ustad dan buya setiap hari.

Bagi penulis sesuai dengan pengalaman dan apa yang pernah dilalui memang pada bulan ramadhan tersebut bannyak kelebihan-kelebihan yang bisa kita rasakan adapun diantaranya adalah perasaan letih di perjalanan terutama pada saat berkendaraan dalam perjalana jauh, kalau kita membawa mobil di bulan puasa itu perasaan kita kuat dan mata tidak mudah mengantuk walaupun perjalanan lebih dari 100 km, itu adalah pengalaman yang penulis rasakan, mungkin menurut logika penulis sendiri hal ini disebabkan oleh kerja sistem pencernaan kita yang tidak begitu kuat disebabkan kita puasa dan makanan tidak ada yang masuk, disamping itu ada harapan bagi kita bahwa nanti kita juga akan berbuka pada saat waktunya tiba sehingga pikiran kita terfokus pada kegiatan yang kita lakukan, dan semuanya itu adalah hikmah yang penulis dapatkan disamping keimanan yang dimiliki setiap orang.

Terima kasih

Rabu, 18 Agustus 2010

UNIVERSITAS ANDALAS ( KEPMENKEU 01/PM.2/2009)

Standar Biaya Umum Tahun 2010 ( Peraturan Menteri Keuangan)

Download disini

UNIVERSITAS ANDALAS ( P,PRESIDEN NO.65 TAHUN 2007)

Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan dosen

Download disini

UNIVERSITAS ANDALAS ( PP NO.23 TAHUN 2005)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU)

Dowmload disini

Rabu, 11 Agustus 2010

Peraturan Pemerintah Tentang Kenaikan Pangkat PNS

PP.12.Th.2002 tentang Perubahan PP.99 tahun 2000
Download Disini

Sistem Pendidikan Nasional (Universitas Andalas)

Diatur didalam UU No.20 tahun 2003

Download Disini....

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ( PP no.17 tahun 2010)

Download Disini....

UU No.43 Tahun 1999 Perubahan UU No.8 Tahun 1974

Download Disini....

Pokok-Pokok Kepegawaian (UU no.8.1974)

Undang-Undang No.8 tahun 1974

Peraturan pemerintah No.40 Tahun 2010

Perubahan PP No.16 tahun 1994 tentang jabatan fungsionil Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, merupakan pengganti Peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980

Selasa, 10 Agustus 2010

Tugaskanlah Seorang Pegawai itu Sesuai Dengan Keahliannya

Didalam menempatkan seseorang pegawai untuk menduduki sebuah jabatan diperguruan Tinggi haruslah dilakukan sesuai dengan perencanaan awal waktu perekrutannya, sebagai perumpamaan didalam perencanaan awal diterima PNS untuk urusan listrik, maka penugasan mereka haruslah disesuai dengan tujuan semula agar tidak berakibat pada bidang tugas yang lain. Selama ini hal inilah yang sudah mulai terabaikan didalam penempatan seorang pegawai, lebih-lebih pada akhir ini dengan sering terjadinya mutasi, maka sulit untuk menempatkan seseorang itu sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya.
Didalam agama Islampun juga sudah diatur dimana agama Islam menghendaki agar penempatan seseorang pada jabatan harus sesuai dengan bidang keahlian dan orang yang tepat guna menghindari hasil yang tidak diinginkan. Rasulullah bersabda: “Jika diberikan amanat itu kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saatnya kehancuran.” (HR. Bukhari). Khalifah Umar bin Abdul Aziz r.a. juga pernah berkata: “Demi Allah, sungguh aku ingin sekali bila jarak antara kami dengan urusan pemerintahan itu melebihi jarak dua kutub Timur dan Barat.” Adalah sebuah perkataan mulia yang juga merupakan nasihat kepada kita tentang bagaimana menyikapi aktivitas yang berhubungan dengan pelayanan terhadap umat, yakni urusan pemerintahan.

Ternyata beliau begitu menginginkan agar sebisa mungkin jabatan untuk mengurusi kepentingan umat itu menjauh darinya. Karena beban yang harus dipikulnya teramat berat dan harus mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah di akhirat nanti. Lalu bagaimana dengan kondisi di lingkungan pemerintahan kita sekarang ?

Dari Abu Musa r.a. berkata: ‘Aku dan dua orang lelaki dari anak cucu pamanku masuk ke tempat Nabi saw. Lalu salah seorang dari lelaki tersebut berkata: Ya Rasulullah, angkatlah kami sebagai pengurus untuk mengurusi sebagian apa yang Allah serahkan pengurusannya itu kepadamu. Dan yang seorang lagi juga mengatakan seperti itu. Maka jawab Rasulullah saw: Demi Allah, sungguh kami tidak akan menyerahkan kepengurusan atas pekerjaan ini kepada seseorang yang memintanya, atau kepada seseorang yang sangat menginginkannya (ambisi).” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Pernyataan Rasul tersebut bukan berarti bahwa beliau tidak ingin jabatannya direbut oleh orang lain, juga bukan berarti tidak percaya kepada orang tersebut. Namun, Rasul punya alasan yang juga disampaikannya dalam sabdanya, yaitu harus hati-hati dan jangan hanya menuruti hawa nafsu semata. Juga urusan meminta jabatan ini bukan hal yang sembarangan. Karena masalah pengurusan (amanah) umat (rakyat) ini adalah masalah yang berat, maka selain harus diemban oleh orang-orang yang sholeh dan ikhlash tapi sekaligus kapabel dalam bidangnya.

Senin, 09 Agustus 2010

Memotivasi Tenaga Administrasi bagi Peningkatan Profesionalismenya

Memotivasi Tenaga Administrasi bagi Peningkatan Profesionalismenya

Syuaiban Muhammad

Kabag Kepegawaian dan Tatalaksana, Dikti

Di kalangan masyarakat kampus perguruan tinggi, telah lama terbentuk opini bahwa tenaga dosen merupakan kelompok pegawai negeri sipil paling terhormat dan penting dibanding tenaga administrasi. Pendapat ini bukanlah hal yang berlebihan, tetapi didukung oleh suatu kenyataan bahwa kelompok tenaga ini diserahi mengemban tugas terpenting di perguruan tinggi, yakni melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk menyiapkan kader-kader intelektual bangsa di masa yang akan datang. Tugas ini merupakan tugas pokok (substantif) perguruan tinggi apapun statusnya. sehingga pelaksana tugas ini yang kemudian dikenal dengan sebutan "dosen" menjadi sangat penting kcdudukannya. dan untuk itu dia menjadi sangat terhormat tidak saja di perguruan tinggi tetapi juga di masyarakat luas. Hal yang terpenting dari semua itu adalah bahwa tenaga dosen pasti dipandang sangat profesional di bidang tugasnya, karena kemandiriannya dalam mengelola proses belajar mcngajar bagi mata kuliah yang diampunya dan peserta didik yang dibimbingnya. Oleh karena itu sebutan jabatan dosen di awal perkembangan perguruan tinggi terutama di Indonesia, merupakan sebuah jabatan negeri yang memiliki makna khusus, elitis, berwibawa dan intelek dibanding kelompok tenaga kerja administrasi. Bahkan eksistensi tenaga administrasi sampai dengan akhir tahun 1979 hampir tidak kedengaran, karena dominasi sehutan jabatan dosen dengan segala karateristiknya telah menguasai pikiran, perasaan dan hati masyarakat kampus pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Hal lain yang juga ikut memperparah kondisi ini adalah ketidakjelasan dan ketidakpastian jenjang karier tenaga administrasi, di samping latar belakang pendidikan mereka yang rata-rata kurang mendukung sebuah publikasi pentingnya tenaga administrasi berikut bidang tugasnya pada sebuah perguruan tinggi negeri. Lebih dari itu. terciptanya kondisi ini juga merupakan akibat dari suatu proses sosial yang terjadi di kampus yang di dalamnya berlangsung permintaan dan penawaran jasa (mekanisme pasar) terhadap ke 2 (dua) kelompok tenaga tersebut, di mana kelompok tenaga dosen yang mampu menawarkan profesionalismenya menjadi sangat diperlukan, sementara tenaga administrasi yang kurang mampu menawarkan profesionalismenya menjadi kurang diperhitungkan, walaupun penting dan dibutuhkan dari sisi bidang tugasnya.

Pandangan yang berbeda terhadap ke 2 (dua) kelompok tenaga ini, untuk beberapa perguruan tinggi besar justru sangat menyakitkan hati, karena kondisinya sedemikian rupa tercipta sehingga memberikan kesan bahwa tenaga dosen merupakan kelompok tenaga kelas satu atau kelas elit, sementara tenaga administrasi merupakan kelompok tenaga kelas dua atau sering disebut dengan istilah karyawan yang berkonotasi sebagai pegawai rendahan.

Kondisi ini cukup memprihatinkan pejabat Depdiknas pusat khususnya di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1970-an, di mana ketika itu kelompok tenaga administrasi pada perguruan tinggi negeri belum memmliki kejelasan dan kepastian jenjang kariernya di lingkungan organisasi perguruan tinggi negeri. Oleh karena itu pemikiran dan upaya-upaya ke arah perubahan pandangan yang telah lama mengental ini menjadi perhatian tersendiri dalam kerangka pembinaan pegawai negeri sipil di lingkungan perguruan tinggi, agar tenaga administrasi kelak menjadi tenaga yang diperhitungkan dan mendapat tempat terhormat untuk bidang tugasnya. Ibarat gayung bersambut. maka ketika ada pemikiran dari pimpinan Ditjen Dikti untuk menyusun peraturan pemerintah tentang organisasi perguruan tinggi, pemikiran ini sempat diakomodasi di dalam rancangan peraturan pemerintah yang kemudian menjadi PP No.5 Tahun 1980, tcrutama mengenai penetapan jabatan-jabatan struktural administratif pada perguruan tinggi negeri scbagai jenjang karier tenaga administrasi. Dengan demikian sejak tahun 1980 kelompok tenaga kerja administrasi pada perguruan tinggi negeri ialah memiliki jenjang karier yang jelas, dengan ditetapkannya eselonisasi jabatan struktural administrasi dari eselon IV sampai eselon II, dengan jumlah eselon II dan IV yang cukup memadai sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan beban kerja tugas adminisitrasi yang diemban oleh perguruan tinggi negeri. Kejelasan dan kepastian tentang karier tenaga administrasi yang ditetapkan melalui PP No.5 Tahun 1980 ini memberikan kontribusi sangat signifikan bagi upaya memotivasi tenaga administrasi dalam meningkatkan profesionalismenya. Ternyata untuk beberapa perguruan tinggi negeri, telah terjadi perubahan cukup signifikan dan drastis, di mana tenaga adminisitrasi menjadi bangkit dan mampu merubah citra dirinya yang selama ini terpuruk menjadi kelompok tenaga yang cukup diperhitungkan karena profesionalismenya. Dengan demikian satu butir, yang perlu dicatat bahwa kepastian jenjang karier tenaga administrasi pada perguruan tinggi negeri mengandung nilai daya dorong tinggi terhadap peningkatan profesionalisme mereka, baik kini maupun ke depan di dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Oleh karena itu. ada beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian serius dan para pengambil kebijakan di perguruan tinggi negeri, dalam kerangka pembinaan pegawai negeri sipil di lingkungannya :

  1. Sejauh mungkin menghindari kebijakan pemanfaatan tenaga dosen untuk menduduki jabatan struktural administrasi dan mendorong secara optimal tenaga administrasi untuk mencapai jabatan puncak Kepala Biro sebagai akhir dari jenjang kariernya pada perguruan tinggi negeri. Kebijakan pemanfaatan sementara tenaga dosen untuk menduduki jabatan Kepala Biro atau Kepala Bagian di lingkungan perguruan tinggi negeri telah dicabut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan tinggi No. 1641/D/C/1987 tanggal 18 Juli 1987, yang ketika itu berlaku masa transisi 5 (lima) tahun sejak tahun 1982 (efektifnya organisasi perguruan tinggi negeri berdasarkan PP No. 5 Tahun 1980) sampai dengan tahun 1987. Oleh karena itu. pembinaan tenaga administrasi secara optimal untuk menduduki jabatan puncak Kepala Biro pada universitas dan inistitut negeri serta Kepala Bagian pada Sekolah Tinggi dan Politeknik negeri harus menjadi bagian dari kebijakan pembinaan pegawai di lingkungan perguruan tinggi negeri, agar kejelasan dan kepastian jenjang karier tenaga administrasi yang telah ditetapkan oleh Pp No.5 Tahun 1980 tetap memiliki daya dorong tinggi terhadap peningkatan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugasnya.
  2. Pembinaan kepangkatan tenaga administrasi harus sejalan dengan pembinaan kualitas kemampuannya untuk mengeliminasi sebuah kultur mengejar jenjang kepangkatan dan persyaratan formal lain yang terukur dengan meninggalkan upaya-upaya dari diri sendiri dalam rangka peningkatan profesionalismenya untuk menduduki sebuah jabatan struktural. Dengan cara seperti inilah, akan timbul sebuah kesadaran yang benar, bahwa upaya pemenuhan persyaratan formal untuk menduduki sebuah jabatan struktural adalah hal yang penting, tetapi akan menjadi lebih penting apabila dibarengi pula dengan standar kualitas kemampuan yang memadai dalam melaksanakan tugas, sejalan dengan amanah dan sistem pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan UU No. 8 Tahun 1974 yang kemudian disempurnakan terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999 tcntang Pokok-pokok Kepegawaian Republik Indonesia. Sistem itu merupakan gabungan dan pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, yang pada intinya menghendaki adanya gabungan yang harmonis antara standar yang bersifat kuantitatif yang berjalan secara alamiah, dan standar yang bersifat kualitatif yang tumbuh meningkat terus menerus berdasarkan inisiatif dan kreativitas yang selalu timbul di dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Apabila tenaga administrasi selalu siap dibina dan membina diri sendiri dalam kerangka sistem gabungan pembinaan pegawai negeri seperti ini, maka profesionalisme yang selalu menjadi milik tenaga dosen itu juga menjadi milik tenaga administrasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Dan ini pulalah yang kemudian membuat tenaga administrasi menjadi penting, disegani dan diperhitungkan. OIeh sebab itulah, maka PP No.15 Tahun 1994 yang kemudian disempurnakan terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2002, justru mensyaratkan kemampuan manajerial dan teknis sebagai persyaratan utama sebelum persyaratan formal seperti pangkat, DP3 dan lain-lain dalam menduduki sebuah jabatan struktural. Dengan demikian, hal yang menyebabkan tenaga administrasi kehilangan eksistensinya selama ini bukanlah karena tidak pentingnya tugas administrasi, tetapi karena pelaksana tugas administrasi kurang atau tidak profesional (seperti kurang atau tidak cekat, cepat dan tepat serta kurang atau tidak kreatif, berinisiatif atau proaktif) dalam melaksanakan tugas jabatan yang diembannya. Perguruan tinggi negeri sebagai sebuah organisasi tidak mungkin dapat melaksanakan tugas pokoknya yang diemban oleh dosen tanpa tugas pelayanan atau tugas administrasi yang diemban oleh tenaga administrasi. Oleh karena itu dari sisi masingmasing, kedua-duanya sama penting dan saling membutuhkan. Tenaga administrasi memerlukan tenaga dosen karena tugas pelayanan menjadi ada karena pelaksanaan tugas pokok yang dilaksanakan oleh dosen, dan sebaliknya tenaga dosen memerlukan tenaga administrasi untuk menunjang pelaksanaan tugasnya di lapangan. Satu hal yang perlu menjadi bahan perenungan tenaga administrasi di perguruan tinggi negeri, bahwa apabila pimpinan perguruan tinggi negeri mengabaikan tenaga adminisitrasi karena profesionalismenya disangsikan, dan kemudian cenderung memanfaatkan tenaga dosen untuk menduduki jabatan struktural administrasi, hal ini merupakan pertanda betapa tidak sederhananya tugas administrasi pada perguruan tinggi negeri. Apalagi dengan telah dinaikkannya tunjangan jabatan struktural administrasi yang begitu tinggi, apabila tanpa diimbangi dengan profesionalisme tenaga administrasi untuk mengemban amanah jabatan tersebut, maka akan mengundang kebijakan pimpinan yang terkesan menjadikan tenaga administrasi sebagai anak bawang di negerinya sendiri, dan akan dimanfaatkan tenaga dosen sebagai pimpinan tenaga administrasi.

Semoga tulisan ini dapat mendorong tenaga administrasi pada perguruan tinggi negeri untuk lebih dini menyiapkan diri menjadi lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pilihan tetap jatuh pada dirinya untuk mengemban tugas jabatan struktural administrasi yang memang berdasarkan gagasan awal disiapkan untuk dirinya.

Tingkatkan Prestasimu Wahai kawan-kawan Tenaga kependidikan

Marhaban Ya Ramadhan

Posted by amperawarman on 9 Agustus 2010

Selamat datang ya Ramadhan, semoga ramadhan ini menjadikan kita semua bertambah Takwakal Kepada Allah Swt, amal ibadah meningkat serta semangat dan etos kerja juga bertambah, amin…….

Kami menghimbau semua karyawan Unand untuk dapat meningkatkan kinerja kita di bulan ramadhan ini jangan jadikan ramadhan ini untuk alasan kinerja menurun, semoga keberadaan tenaga kependidikan selalu punya kekuatan untuk memajukan Universitas Andalas

Sejauh Mungkin Menghindari Pemanfaat Tenaga Dosen untuk Menduduki Jabatan Struktural Administrasi

Pimpinan Universitas perlu mendorong secara optimal tenaga administrasi untuk mencapai jabatan puncak Kepala Biro sebagai akhir dari jenjang kariernya pada perguruan tinggi negeri, dulu memang pernah jabatan kepala biro itu dipegang oleh tenaga dosen, tetapi seiring dengan perkembangan kemajuan calon-calon dari tenaga administrasi sudah banyak dan didorong oleh adanya peraturan berupa edaran dirjen dikti No.1641/D/C/1987 tanggal 18 Juli 1987 dan PP no.5 tahun 1980 sampai tahun 1987, dimana pembinaan tenaga administrasi secara optimal untuk menduduki jabatan puncak Kepala Biro pada Universitas dan Institut negeri serta serta kepala Bagian pada sekolah tinggi dan politeknik negeri harus menjadi bagian dari kebijakan pembinaan pegawai di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Minggu, 08 Agustus 2010

ANTARA DOSEN DAN TENAGA ADMINISTRASI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

Detil Jurnal

Lihat Daftar

Volume : Vol. II, No. 9, 2003
Judul : Antara Dosen Dan Tenaga Administrasi Pada Perguruan Tinggi Negeri:
Isi Jurnal

ANTARA DOSEN DAN TENAGA ADMINISTRASI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

Sebuah Paparan Fakta untuk Memotivasi Tenaga Administrasi bagi Peningkatan Profesionalismenya

Syuaiban Muhammad

Kabag Kepegawaian dan Tatalaksana, Dikti

Di kalangan masyarakat kampus perguruan tinggi, telah lama terbentuk opini bahwa tenaga dosen merupakan kelompok pegawai negeri sipil paling terhormat dan penting dibanding tenaga administrasi. Pendapat ini bukanlah hal yang berlebihan, tetapi didukung oleh suatu kenyataan bahwa kelompok tenaga ini diserahi mengemban tugas terpenting di perguruan tinggi, yakni melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk menyiapkan kader-kader intelektual bangsa di masa yang akan datang. Tugas ini merupakan tugas pokok (substantif) perguruan tinggi apapun statusnya. sehingga pelaksana tugas ini yang kemudian dikenal dengan sebutan "dosen" menjadi sangat penting kcdudukannya. dan untuk itu dia menjadi sangat terhormat tidak saja di perguruan tinggi tetapi juga di masyarakat luas. Hal yang terpenting dari semua itu adalah bahwa tenaga dosen pasti dipandang sangat profesional di bidang tugasnya, karena kemandiriannya dalam mengelola proses belajar mcngajar bagi mata kuliah yang diampunya dan peserta didik yang dibimbingnya. Oleh karena itu sebutan jabatan dosen di awal perkembangan perguruan tinggi terutama di Indonesia, merupakan sebuah jabatan negeri yang memiliki makna khusus, elitis, berwibawa dan intelek dibanding kelompok tenaga kerja administrasi. Bahkan eksistensi tenaga administrasi sampai dengan akhir tahun 1979 hampir tidak kedengaran, karena dominasi sehutan jabatan dosen dengan segala karateristiknya telah menguasai pikiran, perasaan dan hati masyarakat kampus pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Hal lain yang juga ikut memperparah kondisi ini adalah ketidakjelasan dan ketidakpastian jenjang karier tenaga administrasi, di samping latar belakang pendidikan mereka yang rata-rata kurang mendukung sebuah publikasi pentingnya tenaga administrasi berikut bidang tugasnya pada sebuah perguruan tinggi negeri. Lebih dari itu. terciptanya kondisi ini juga merupakan akibat dari suatu proses sosial yang terjadi di kampus yang di dalamnya berlangsung permintaan dan penawaran jasa (mekanisme pasar) terhadap ke 2 (dua) kelompok tenaga tersebut, di mana kelompok tenaga dosen yang mampu menawarkan profesionalismenya menjadi sangat diperlukan, sementara tenaga administrasi yang kurang mampu menawarkan profesionalismenya menjadi kurang diperhitungkan, walaupun penting dan dibutuhkan dari sisi bidang tugasnya.

Pandangan yang berbeda terhadap ke 2 (dua) kelompok tenaga ini, untuk beberapa perguruan tinggi besar justru sangat menyakitkan hati, karena kondisinya sedemikian rupa tercipta sehingga memberikan kesan bahwa tenaga dosen merupakan kelompok tenaga kelas satu atau kelas elit, sementara tenaga administrasi merupakan kelompok tenaga kelas dua atau sering disebut dengan istilah karyawan yang berkonotasi sebagai pegawai rendahan.

Kondisi ini cukup memprihatinkan pejabat Depdiknas pusat khususnya di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1970-an, di mana ketika itu kelompok tenaga administrasi pada perguruan tinggi negeri belum memmliki kejelasan dan kepastian jenjang kariernya di lingkungan organisasi perguruan tinggi negeri. Oleh karena itu pemikiran dan upaya-upaya ke arah perubahan pandangan yang telah lama mengental ini menjadi perhatian tersendiri dalam kerangka pembinaan pegawai negeri sipil di lingkungan perguruan tinggi, agar tenaga administrasi kelak menjadi tenaga yang diperhitungkan dan mendapat tempat terhormat untuk bidang tugasnya. Ibarat gayung bersambut. maka ketika ada pemikiran dari pimpinan Ditjen Dikti untuk menyusun peraturan pemerintah tentang organisasi perguruan tinggi, pemikiran ini sempat diakomodasi di dalam rancangan peraturan pemerintah yang kemudian menjadi PP No.5 Tahun 1980, tcrutama mengenai penetapan jabatan-jabatan struktural administratif pada perguruan tinggi negeri scbagai jenjang karier tenaga administrasi. Dengan demikian sejak tahun 1980 kelompok tenaga kerja administrasi pada perguruan tinggi negeri ialah memiliki jenjang karier yang jelas, dengan ditetapkannya eselonisasi jabatan struktural administrasi dari eselon IV sampai eselon II, dengan jumlah eselon II dan IV yang cukup memadai sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan beban kerja tugas adminisitrasi yang diemban oleh perguruan tinggi negeri. Kejelasan dan kepastian tentang karier tenaga administrasi yang ditetapkan melalui PP No.5 Tahun 1980 ini memberikan kontribusi sangat signifikan bagi upaya memotivasi tenaga administrasi dalam meningkatkan profesionalismenya. Ternyata untuk beberapa perguruan tinggi negeri, telah terjadi perubahan cukup signifikan dan drastis, di mana tenaga adminisitrasi menjadi bangkit dan mampu merubah citra dirinya yang selama ini terpuruk menjadi kelompok tenaga yang cukup diperhitungkan karena profesionalismenya. Dengan demikian satu butir, yang perlu dicatat bahwa kepastian jenjang karier tenaga administrasi pada perguruan tinggi negeri mengandung nilai daya dorong tinggi terhadap peningkatan profesionalisme mereka, baik kini maupun ke depan di dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Oleh karena itu. ada beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian serius dan para pengambil kebijakan di perguruan tinggi negeri, dalam kerangka pembinaan pegawai negeri sipil di lingkungannya :

  1. Sejauh mungkin menghindari kebijakan pemanfaatan tenaga dosen untuk menduduki jabatan struktural administrasi dan mendorong secara optimal tenaga administrasi untuk mencapai jabatan puncak Kepala Biro sebagai akhir dari jenjang kariernya pada perguruan tinggi negeri. Kebijakan pemanfaatan sementara tenaga dosen untuk menduduki jabatan Kepala Biro atau Kepala Bagian di lingkungan perguruan tinggi negeri telah dicabut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan tinggi No. 1641/D/C/1987 tanggal 18 Juli 1987, yang ketika itu berlaku masa transisi 5 (lima) tahun sejak tahun 1982 (efektifnya organisasi perguruan tinggi negeri berdasarkan PP No. 5 Tahun 1980) sampai dengan tahun 1987. Oleh karena itu. pembinaan tenaga administrasi secara optimal untuk menduduki jabatan puncak Kepala Biro pada universitas dan inistitut negeri serta Kepala Bagian pada Sekolah Tinggi dan Politeknik negeri harus menjadi bagian dari kebijakan pembinaan pegawai di lingkungan perguruan tinggi negeri, agar kejelasan dan kepastian jenjang karier tenaga administrasi yang telah ditetapkan oleh Pp No.5 Tahun 1980 tetap memiliki daya dorong tinggi terhadap peningkatan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugasnya.
  2. Pembinaan kepangkatan tenaga administrasi harus sejalan dengan pembinaan kualitas kemampuannya untuk mengeliminasi sebuah kultur mengejar jenjang kepangkatan dan persyaratan formal lain yang terukur dengan meninggalkan upaya-upaya dari diri sendiri dalam rangka peningkatan profesionalismenya untuk menduduki sebuah jabatan struktural. Dengan cara seperti inilah, akan timbul sebuah kesadaran yang benar, bahwa upaya pemenuhan persyaratan formal untuk menduduki sebuah jabatan struktural adalah hal yang penting, tetapi akan menjadi lebih penting apabila dibarengi pula dengan standar kualitas kemampuan yang memadai dalam melaksanakan tugas, sejalan dengan amanah dan sistem pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan UU No. 8 Tahun 1974 yang kemudian disempurnakan terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999 tcntang Pokok-pokok Kepegawaian Republik Indonesia. Sistem itu merupakan gabungan dan pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, yang pada intinya menghendaki adanya gabungan yang harmonis antara standar yang bersifat kuantitatif yang berjalan secara alamiah, dan standar yang bersifat kualitatif yang tumbuh meningkat terus menerus berdasarkan inisiatif dan kreativitas yang selalu timbul di dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Apabila tenaga administrasi selalu siap dibina dan membina diri sendiri dalam kerangka sistem gabungan pembinaan pegawai negeri seperti ini, maka profesionalisme yang selalu menjadi milik tenaga dosen itu juga menjadi milik tenaga administrasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Dan ini pulalah yang kemudian membuat tenaga administrasi menjadi penting, disegani dan diperhitungkan. OIeh sebab itulah, maka PP No.15 Tahun 1994 yang kemudian disempurnakan terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2002, justru mensyaratkan kemampuan manajerial dan teknis sebagai persyaratan utama sebelum persyaratan formal seperti pangkat, DP3 dan lain-lain dalam menduduki sebuah jabatan struktural. Dengan demikian, hal yang menyebabkan tenaga administrasi kehilangan eksistensinya selama ini bukanlah karena tidak pentingnya tugas administrasi, tetapi karena pelaksana tugas administrasi kurang atau tidak profesional (seperti kurang atau tidak cekat, cepat dan tepat serta kurang atau tidak kreatif, berinisiatif atau proaktif) dalam melaksanakan tugas jabatan yang diembannya. Perguruan tinggi negeri sebagai sebuah organisasi tidak mungkin dapat melaksanakan tugas pokoknya yang diemban oleh dosen tanpa tugas pelayanan atau tugas administrasi yang diemban oleh tenaga administrasi. Oleh karena itu dari sisi masingmasing, kedua-duanya sama penting dan saling membutuhkan. Tenaga administrasi memerlukan tenaga dosen karena tugas pelayanan menjadi ada karena pelaksanaan tugas pokok yang dilaksanakan oleh dosen, dan sebaliknya tenaga dosen memerlukan tenaga administrasi untuk menunjang pelaksanaan tugasnya di lapangan. Satu hal yang perlu menjadi bahan perenungan tenaga administrasi di perguruan tinggi negeri, bahwa apabila pimpinan perguruan tinggi negeri mengabaikan tenaga adminisitrasi karena profesionalismenya disangsikan, dan kemudian cenderung memanfaatkan tenaga dosen untuk menduduki jabatan struktural administrasi, hal ini merupakan pertanda betapa tidak sederhananya tugas administrasi pada perguruan tinggi negeri. Apalagi dengan telah dinaikkannya tunjangan jabatan struktural administrasi yang begitu tinggi, apabila tanpa diimbangi dengan profesionalisme tenaga administrasi untuk mengemban amanah jabatan tersebut, maka akan mengundang kebijakan pimpinan yang terkesan menjadikan tenaga administrasi sebagai anak bawang di negerinya sendiri, dan akan dimanfaatkan tenaga dosen sebagai pimpinan tenaga administrasi.

Semoga tulisan ini dapat mendorong tenaga administrasi pada perguruan tinggi negeri untuk lebih dini menyiapkan diri menjadi lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pilihan tetap jatuh pada dirinya untuk mengemban tugas jabatan struktural administrasi yang memang berdasarkan gagasan awal disiapkan untuk dirinya.