Rabu, 21 Juli 2010

KAJIAN JENDER TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MASYARAKAT MINANGKABAU PERKOTAAN) Oleh Indraddin, S.Sos, M.Si Dra. Dwiyanti Hanandini, M.Si (

Kekerasan dalam rumah tangga atau yang dikenal dengan KDRT sering terjadi walau telah dikeluarkan undang-umdang yang tujuannya melindungi perempuan dan dapat menyeret pelakunya ke meja hijau. Kasus kekerasan ini tidak hanya terjadi pada keluarga yang berlatar belakang pendidik dan tingkat ekonomi rendah tapi juga terjadi pada keluarha yang punya latar belakgn pendidikan cukup tinggi dan tingkat ekonomi yang tinggi. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya berdampak pada disharmoni hubungan suami istri, tapi berdampak negatif pada perkembangan psikis anak. R. Emerson Dobash dan Russell Dobash dalam bukunya, Violence Against Wives, mencatat bahwa kekerasan dalam rumah tangga sudah menjadi problem yang bersejarah panjang serta menjamur pada pelbagai kultur dan bangsa. Misalnya, dalam kurun 1885-1905, di Inggris dan Wales, dari 487 pembunuhan yang dilakukan oleh pria, lebih dari seperempat korbannya (124) adalah wanita yang dibunuh oleh suaminya; dan 115 lainnya ialah pacar atau kekasih dari para pembunuh itu. Data dari Jerman pada sekitar 1930 menunjukkan bahwa pada umumnya wanita dibunuh oleh orang yang dekat dengan mereka dan ternyata 62% dari wanita yang dibunuh oleh orang yang dekat ini dibunuh oleh suami mereka. Data dari Philadelphia (Amerika Serikat) sekitar 1950 menunjukkan 41% wanita yang mati terbunuh ternyata dibunuh oleh suami mereka. Di Inggris dan Wales, pada 1962, 63% dari wanita yang terbunuh dibunuh oleh suami mereka dan dalam kurun 1967-1971, dari semua wanita di atas usia 16 yang mati terbunuh, 58% dibunuh oleh suami atau kekasih mereka.Download

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda