Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang di sempurnakan
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN
(Edisi kedua berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 0543a/U/1987, tanggal 9 September 1987, dicermatkan pada Rapat Kerja ke-30 Panitia Kerja Sama Kebahasaan di Tugu, tanggal 16-20 Desember 1990 dan diterima pada Sidang Ke-30 Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia di Bandar Seri Begawan, tanggal 4-6 Maret 1991)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda