Kamis, 09 Desember 2010

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang di sempurnakan

PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN

(Edisi kedua berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 0543a/U/1987, tanggal 9 September 1987, dicermatkan pada Rapat Kerja ke-30 Panitia Kerja Sama Kebahasaan di Tugu, tanggal 16-20 Desember 1990 dan diterima pada Sidang Ke-30 Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia di Bandar Seri Begawan, tanggal 4-6 Maret 1991)

Lengkapnya..

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda