Rabu, 11 Agustus 2010

Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, merupakan pengganti Peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda